Permasalahan Sosial
Pengertian masalah sosial:
Menurut para ahli:
1. Arnold Rose: masalah sosial dapat didefinisikan sebagai suatu situasi yang
telah memengaruhi sebagian besar masyarakat sehingga mereka percaya bahwa
situasi itu adalah sebab dari kesulitan mereka. Situasi itu dapat diubah.
2. Raab dan Selznick: berpandangan bahwa masalah sosial adalah masalah hubungan
sosial yang menentang masyarakat itu sendiri atau menciptakan hambatan atas
kepuasan banyak orang.
3. Richard: bahwa masalah sosial adalah pola perilaku dan kondisi yang tidak
diinginkan dan tidak dapat diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat.
4. Soerjono Soekanto: bahwa masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara
unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kelompok sosial.
Ada dua elemen yang menyangkut tentang masalah sosial. Yang pertama adalah
elemen objektif. Elemen objektif menyangkut keberadaan suatu keadaan sosial.
Yang kedua adalah elemen subjektif. Elemen subjektif menyangkut pada keyakinan
bahwa kondisi sosial tertentu berbahaya bagi masyarakat dan harus diatasi.
Kondisi sosial yang dimaksud antara lain adalah kejahatan, penyalahgunaan, obat
dan polusi.
Dari dua elemen tersebut, masalah sosial dapat didefinisikan sebagai kondisi
sosial yang dipandang oleh suatu masyarakat berbahaya bagi anggota masyarakat
dan harus diatasi.
Teori-teori:
1. Teori fungsionalis: teori ini dikemukakan oleh Emile Durkheim, Talcott
Parsons, dan Robert Mertons. Menurut teori ini, semua lapisan masyarakat
(keluarga, ekonomi, sekolah, dll.) mempunyai fungsinya masing-masing seperti
keluarga membesarkan anak, sekolah mengajarkan anak-anak dan lembaga ekonomi
menyediakan perkerjaan. Semua bagian masyarakat ini saling membantu untuk
membuat tatanan sosial yang stabil. Jika salah satu bagian dari masyarakat ini
tidak menjalankan fungsinya dengan baik, terjadilah ketidakteraturan sosial.
Berdasarkan teori fungsionalis, ada dua pandangan tentang masalah sosial:
a. Patologi sosial: jika salah satu bagian masyarakat tidak bekerja dengan baik,
maka akan terjadi masalah sosial (kejahatan, kekerasan, kenakalan remaja, dll.)
karena peran institusi-institusi tidak bekerja dengan baik. Untuk mencegah dan
mengatasi masalah sosial ini, orang harus menerima sosialisasi dan pendidikan
moral yang memadai.
b. Disorganisasi sosial: masalah sosial bersumber dari proses perubahan sosial
yang cepat, seperti revolusi budaya pada tahun 1960. Perubahan sosial yang
cepat ini menganggu norma dalam masyarakat. Ketika norma melemah, maka akan
terjadi masalah sosial. Masalah ini dapat diatasi dengan memperlambat gerakan
perubahan sosial dan memperkuat norma sosial.
2. Teori konflik: teori ini dikemukakan oleh Karl Max, dan Ralf Dahrendorf.
Masalah sosial timbul dari berbagai macam konflik sosial. Konflik sosial yang paling
populer adalah:
a. Konflik antarkelas, konflik antara kaum borjuis dan proletar.
b. Konflik rasial, muncul dalam bentuk prasangka dan diskriminasi pada kaum
minoritas.
c. Konflik gender, muncul dalam bentuk prasangkan dan diskirminasi oleh
laki-laki terhadap perempuan.
Dalam pandangan teori konflik, ada dua pandangan tentang masalah sosial yaitu:
a. Teori Marxis. Teori ini melihat konflik sosial terjadi karena
ketidaksetaraan ekonomi lebih rincinya adalah adanya sistem kapitalisme antara
kaum borjuis (pemilik tanah, pemilik pabrik, dll.) dan kaum proletar (buruh).
Kaum borjuis berhasil memaksimalkan keuntungan dengan membayar pekerja dengan
upah minimum sedangkan kaum proletar gagal mendapatkan setinggi upah yang
mereka inginkan. Marx berpendapat bahwa masalah sosial ini dapat diselesaikan
dengan masyarakat tanpa kelas.
b. Teori Non-Marxis. Seperti Ralf Dahrendorf menaruh perhatian pada konflik
yang timbul karena kelompok-kelompok memiliki kepentingan dan nilai yang
berbeda. Perbedaan ini menimbulkan interpretasi yang berbeda atas masalah
sosial. Masalah sosial dapat diatasi jika tiap kelompok dapat memahami
pandangannya masing-masing.
3. Teori interaksi simbolis: teori ini dikemukakan oleh George H. Mead, Carless
Cooley, dan Erving Goffman. Teori ini melihat masalah sosial sebagai interaksi
simbolis antar individu yang tidak mempunyai masalah sosial dan individu yang
mengarahkan individu yang tanpa masalah sosial berperilaku seperti individu
yang punya masalah sosial.
Dalam teori ini, ada dua pandangan yang berbeda tentang masalah sosial:
a. Teori pelabelan (labeling theory): menurut teori ini, suatu kondisi sosial
kelompok/masyarakat tertentu dianggap bermasalah, karena kondisi itu sudah
dicap bermasalah.
b. Konstruksionisme sosial: melihat bahwa individu yang menginterpretasikan
dunia sekitarnya secara sosial mengonstruksi realitas sosial.
Kemiskinan sebagai Masalah Sosial:
Menurut Gillin, kemiskinan adalah kondisi ketika sesorang tidak dapat
mempertahankan skala hidup yang cukup tinggi untuk menjalankan fungsinya. Ada
dua macam kemiskinan yaitu kemiskinan absolut dan relatif. Kemiskinan absolut
mengacu pada kekurangan sumber daya yang diperlukan untuk kesejahteraan hidup
seperti makanan, air, perumahan, sanitasi, dll. Kemiskinan relatif mengacu pada
kurangnya sumber daya material dan ekonomi dibandingkan dengan anggaran yang
terbatas. Jika ada seorang siswa SMA yang berjuang hidup dengan anggaran
terbatas, dia mungkin merasa seolah-olah miskin dibandingkan temannya.
Kemiskinan dapat disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:
1. Faktor pribadi. Seperti penyaktit, penyakit mental, kecelakaan, buta huruf,
kemalasan, pemborosan, dan demoralisasi.
2. Faktor geografis. Seperti iklim dan cuaca yang kurang baik, tiada SDA yang
memadai, dan bencana alam.
3. Faktor ekonomis. Seperti pertanian yang buruk, distribusi kekayaan yang
tidak merata, depresi ekonomi, pengangguran, dan penimbunan kekayaan.
4. Faktor sosial. Seperti sistem pendidikan yang kurang baik, perumahan yang
tidak cukup, dan salah mengelola rumah tangga.
Krminalitas sebagai Masalah Sosial:
Kriminalitas adalah salah satu bentuk penyimpangan khususnya, perilaku yang
melanggar hukum pidana tertentu. Tindakan kriminal dapat dilakukan dengan atau
tanpa sengaja. Gejala kriminalitas lain yang berkembang di masyarakat saat ini
adalah adanya kejahatan “kerah putih”. Kejahatan kerah putih (white collar
crime) adalah suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang
bekerja pada sektor pemerintahan maupun sektor swasta, yang memiliki posisi dan
wewenang untuk dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan.
Beberapa faktor yang menyebabkan tindak kejahatan adalah:
• Terjadinya perubahan sosial, ekonomi, politik, seperti perang dan
bertambahnya pengangguran.
• Pemerintah yang lemah dan korup
• Masalah kependudukan dan kesulitan ekonomi.
• Pengembangan sikap mental yang keliru.
• Kurangnya model dan orang yang dituakan
Kesenjangan Sosial-Ekonomi sebagai Masalah Sosial:
Secara etimologis, kesenjangan berarti tidak seimbang, tidak simetris atau
berbeda. Kesejangan sosial berhubungan dengan stratifikasi sosial.
Stratifikasi sosial merujuk pada suatu hirearki, hak-hak istimewa relatif yang
berdasarkan pada kekuasaan, kepemilikan, dan pretise. Selanjutnya kesenjangan
sosial berdampak pada kesenjangan sosio-ekonomi, yang mencangkup kemiskinan dan
kesejahteraan.
Berdasarkan bentuknya kesenjangan dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Kesenjangan klasik. Kesenjangan klasik mencangkup perbedaan kelas, status,
kekayaan, prestise yang dimediasikan oleh gender, pendapatan dan pendidikan.
2. Kesenjangan baru. Kesenjangan baru mengikuti kesadaran yang lebih besar akan
komplek sitas global yang meningkat dan adanya berbagai rentang pilihan yang
lebih besar, seperti pola konsumsi, gaya hidup dan dinamika identitas.
Faktor yang menyebabkan kesenjangan ekonomi antaralain sebagai berikut :
• Menurunnya pendapatan perkapita sebagai akibat pertumbuhan penduduk yang
relatif tinggi tanpa diimbangi peningkatan produktivitas
• Ketidakmerataan pembangunan antar daerah sebagai akibat kebijakan politikdan
kekurangsiapan SDM
• Rendahnya mobilitas sosial sebagai akibat sikap mental tradisional yang
kurang menyukai persaingan dan kewirausahaan.
Kunci utama bagi upaya mengatasi kesenjangan sosial ekonomi adalah memberi
akses kepada setiap anggota mastyarakat untuk menikmati dan memanfaatkan
berbagai fasiltas sosial serta memberi kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan perekonomiannya.
Sikap atau perilaku individu dan kelompok masyarakat yang sesuai dengan upaya
itu adalah sebagai berikut
• Hidupsederhana sesuai dengan kebutuhan
• Pedli kepada warga yang kurang mampu dan memciptakan pekerjaan bagi mereka
• Meningkatkan pendidikan dan teknologi untuk menyeesaikan masalah yang kita
hadap
• Menghargai kreativitas dan hasil karya orang lain, sehingga timbul kerjasama
saling menguntungkan.
Upaya pemerintah dalam megatasi masalah sosial yang timbul dari kesenjangan
sosial ekonomi antara lain melakukan kebijakan berikut:
• Memeri subsidi terhadap pemenuhan kebutuhan yang esensial bagi masyarakat yang
kurang mampu, seperti subsisi BBM,dan kartu jaminan kesehatan sosial
• Mengalakkan program UMKM (usaha mikro kecil menengah)
• Pelatihan kewirausahaan untu menimbulkan jiwwa kewirausahaan dikalangan
masyrakat.
Ketidakadilan sebagai Masalah Sosial:
Ketidakadilan merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Ketidakadilan pada
umumnya menyngkut masalah pembagian sesuatu terhadap hak seseorang atau
kelompok yang dilakukan secara tidak proporsional. Jika ketidakadilan tersebut
terjdi berlarut-larut dan tidak disikapi dengan baik oleh penyelenggaraan
negara maka hal ini akan menimbulkan berbagai masalah. Ketidakadilan memunyai
lima prinsip yaitu:
• Elitisme efisien.
• Pengecualian diperlukan.
• Prasangka adalah wajar.
• Keserakahan adalah baik.
• Putus asa tidak bias dihindari.
Ada beberapa bentuk ketidakadilan diantaranya adalah:
• Stereotip. Stereotip adalah pemberian sifat tertentu secara subjektif
terhadap seseorang berdasarkan kategori kelompoknya. Stereotip merupakan salah
satu bentuk prasangka antara ras berdasarkan kategori ras, jenis kelamin,
kebangsaan dan tampilan komunikasi verbal maupun nonverbal
Stereotip dapat berbentuk positif. Contoh " Indonesia adalah bangsa
yang ramah", maupun negatif contoh "orang-orang di pulau itu
malas".
·
Marginalisasi.
Marginalisasi adalah proses pemutusan hubungan kelompok-kelompok tertentu dengan lembaga social utama,
seperti struktur ekonomi, pendidikan dan lembaga social ekonomi lainnya.
·
Subordinasi.
Subordinasi atau penomorduaan adalah pembedaan perlakuan terhadap identitas social
tertentu dimana umunya yang menjadi kelompok subordinasi adalah kelompok
minoritas.
·
Dominsa
adalah dimana suatu kondisi yang dialami oleh orang-orang atau kelompok untuk
sejauh bergantung pada hubungan social dimana beberapa orang atau kelompok lain
memegang kekuasaan sewenang-wenangnya atas mereka.